B A B I
PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang
Pasar uang adalah
suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek
dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara
langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana
jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun
perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang
dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.Pandji Anoraga dan Piji
Pakarti (2001:20)
Perwujudan
dari pasar semacam ini merupakan institusi dimana individu atau
organisasi yang mempunyai kelebihan dana jangka pendek bertemu dengan
individu yang memerlukan dana.
Pasar Uang
menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:19) mempunyai ciri :
jangka waktu dana yang pendek, tidak terikat pada tempat tertentu, pada
umumnya supply dan demand bertemu secara langsung dan tidak perlu
guarantor underwriter . Pasar uang dan pasar modal sebetulnya merupakan sarana investasi dan moblisasi dana.
Pasar uang
mempunyai fungsi yaitu sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga
keuangan, perusahaan non keuangan dan peserta - peserta lainnya baik
dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka
memijamkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang juga berfungsi
sebagai sarana pengendali moneter dalam melaksanakan operasi pasar
terbuka. SBI (Serrifikat Bank Indonesia) sebagai instrumen dalam
melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk kontraksi moneter.
Lembaga-lembaga yang aktif di pasar uang adalah bank komersial, bank dagang, penyalur uang, dan bank sentral pemerintah.Pandji Anorga dan Piji Pakarti (2001:19).
1.2 Tujuan
Penulisan
makalah ini bertujuan untuk menambah pengetahuan yang berhubungan
dengan Pasar Uang, terutama tentang tujuan dan fungsi pasar uang dalam
jangka panjang dan jangka pendek, serta instrumen pasar uang yang
berlaku di Indonesia.
1.3 Isi
Pasar
uang seperti yang pernah dijelaskan adalah Pasar yang menyediakan
sarana pengalokasian dan pinjaman dana jangka pendek, karena itu pasar
uang merupakan pasar likuiditas primer.
Transaksi
dalam pasar uang dilakukan dengan menggunakan sarana telekomunikasi
sehingga pasar uang ini disebut juga dengan pasar abstrak karena
pelaksanaannya tidak dilakukan di tempat tertentu sebagaimana halnya
dengan bursa efek pada pasar modal. Berkaitan dengan itu pasar uang
merupakan pasar yang tidak teroganisasi (Unorganized market).
Pasar
uang pada saat ini tidak lagi dibatasi dalam wilayah suatu negara saja.
Uang berputar ke seluruh bagian dunia, mencari investasi yang
menawarkan expected return yang paling tinggi untuk suatu tingkat
resiko tertentu sejalan dengan pesatnya perkembangan perdagangan dunia.
Pertumbuhan dan perkembangan perdagangan internasional membutuhkan
pembiayaan jangka pendek maupun jangka panjang. Modal jangka panjang
dibutuhkan untuk membiayai pembangunan pabrik baru, sistem transportasi
dan sebagainya. Pembiayaaan jangka pendek untuk membiayai ekspor dan
impor barang dan kebutuan modal kerja lain.
BAB II
PEMBAHASAN
2. 1 Pengertian
Dalam sistem keuangan, pasar uang merupakan bagian dari pasar keuangan
(financial market) di samping pasar modal. Beberapa literature akhir-akhir ini memasukkan pula commodity market dan foreign exchange market sebagai bagian dari pasar keuangan.
Pasar uang adalah suatu kelompok pasar di mana instrumen kredit jangka pendek (tempat bertemunya antara supply dan demand akan
dana jangka pendek), yang umumnya berkualitas tinggi untuk
diperjualbelikan dan berisiko rendah. Jangka wqktu instrumen pasar uang
biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang. Sedangkan pasar
modal berkaitan dengan surat-surat berharga jangka panjang dan berisiko
lebih tinggi. Selain itu terdapat perbedaan pula pada tempat transaksi
yaitu kalau pasar modal memiliki tempat transaksi yang namanya bursa
efek, sedangkan pasar uang sering disebut juga pasar abstrak.
2. 2 fungsi pasar uang
Pasar
uang prinsipnya merupakan sarana alternatif bagi lembaga-lembaga
keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan dan peserta lainnya baik
dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka
melakukan investasi atas kelebihan likuiditasnya.
1. Peserta Pasar Uang
Pelaku
utaman pasar uang baik sebagai investor maupun sebagai penerbit
instrumen dalam rangka mobilisasi dana antara lain adalah :
Ø Lembaga-lembaga keuangan
Ø Perusahaan perusahaan besar
Ø Lembaga-lembaga pemerintah
Ø Individu-individu
2. Karakteristik Pasar Uang
Pasar
uang di satu sisi berfungsi untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek
perusahaan, lembaga keuangan dan pemerintah mulai dari overnight sampai dengan jangka waktu jatuh tempo satu tahun. Pada waktu yang sama pasar uang menyediakan outlet investasi bagi surplus dana jangka pendek yang ingin memperoleh pendapatan atas dana yang belum terpakai.
3. Kebutuhan Adanya Pasar Uang
Alasan
mengapa pasar uang dibutuhkan dalam system perekonomian adalah
banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak
sesuai antara inflows and outflows. Misalnya, perusahaan
melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang
lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasional. Untuk
mengatasi masalah tersebut pada saat kasnya mengalami masa defisit
sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan mencari
lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus dana.
4. Debitur dan Kreditur dalam Pasar Uang
Menentukan
siapa debitur dan kreditur dalam pasar uang sulit untuk ditentukan.
Dalam prakteknya perusahaan atau lembaga-lembaga yang sama sering
beroperasi pada kedua sisi pasar yaitu sebagai kreditur maupun debitur.
2. 3 tujuan pasar uang
Investor
di pasar uang terutama mencari keamanan dan likuiditas, di samping
peluang untuk memperoleh pendapatan bunga. Dengan alas an ini, maka
investor pasar uang sangat sensitive terhadap ririko.
v Adapun jenis-jenis risiko investasi yaitu :
Ü Risiko Pasar
Semua surat berharga termasuk instrumen pasar uang memiliki risiko yang disebut market risk atau
kadang-kadang juga disebut Interest rate risk yaitu berkaitan dengan
turunya harga surat berharga yang mengakibatkan investor mengalami
capital loss
Ü Risiko Reinvestment
Dalam
praktiknya bukan saja harga surat berharga yang dapat jatuh tetapi juga
tingkat bunga. Turunya harga sekuritas pada gilirannya menyebabakan
timbulnya risiko yang disebut reinvestment risk yaitu risiko terhadap penghasilan suatu asset financial yang harus di reinvest dalam asset yang berpendapatan rendah
Ü Risiko Gagal Bayar
Risiko yang terjadi akibat peminjam tidak memenuhi kewajibanya sesuai dengan yang dijanjikan.
Ü Risiko Inflasi
Pemberi
pinjaman menghadapi kemungkinan naiknya harga-harga barang dan
jasa-jasa yang akan menurunkan daya beli atas pendapatan yang
diterimanya.
Ü Risiko Valuta
Investor
internasional dihadapkan pada risiko mata uang yaitu kerugian yang
terjadi akibat adanya perubahan yang tidak menguntungkan terhadap mata
uang asing.
Ü Risiko Politik
Risiko
ini berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan
yang mengakibatkan turunya pendapatan yang diperkirakan dari suatu
investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang yang
diinvestasikan.
Ü Marketability atau Liquidity Risk
Risiko dapat terjadi apabila instrumen pasar uang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo.
2. 4 instrumen pasar uang
Instrument
atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang
jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan
oleh badan-badan usaha swasta dan Negara serta lembaga-lembaga
pemerintah. Instrument-instrumen pasar uang yang banyak ditransaksikan
di berbagai Negara dan diperdagangkan secara Internasional antara lain
meliputi :
a) Treasury Bills
b) Commercial Paper
c) Negotiable Certificate of Deposits
d) Banker’s Acceptance
e) Bill of Exchange
f) Repurchase Agreement
g) Fed Funds
Sedangkan instrument yang dipergunakan dalam pasar uang di Indonesia saat ini adalah :
a) Sertifikat Bank Indonesia
b) Surat Berharga Pasar Uang
c) Sertifikat Deposito
d) Commercial Paper
e) Call Money
f) Repurchase Agreement
g) Banker’s Acceptance
h) Promissory Notes
v Instrumen-instrumen
pasar uang yang banyak ditransaksikan di berbagai Negara dan
diperdagangkan secara Internasional antara yaitu :
Ü Treasury Bills
Treasury
Bills atau disingkat T-Bills merupakan instrumen utang yang diterbitkan
oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu
yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
Instrumen ini umumnya berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau
kurang. T-Bills diangkap sebagai instrumen yang sangat aman karena
diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya bank sentral. Oleh karena itu
T-Bills sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh
perusahaan-perusahaan terutama lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan
sebagai cadangan likuiditas sekunder yang memberikan hasil.
T-Bills dapat dijadikan sebagai sarana investasi di samping untuk cadangan likuiditas karena instrumen pasar uang ini :
a) Tidak berisiko
b) Memiliki phase Sekunder
c) Resiko terjadi kerugian sangat kecil
Ü Commercial Paper
Commercial
Paper pada dasarnya merupan promes yang tidak disertai dengan jaminan
yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan
dijual kepada investor dalam pasar uang. Dengan demikian Comercial
Paper merupakan promes yang mana penerbit berjanji akan membayar
sejumlah uang pada saat jatuh tempo. Jatuh tempo Comercial Paper ini
berkisar mulai beberapa hari sampai 270 hari. Penjual Comercial Paper
umumnya dilakukan dengan system diskonto, namun beberapa diantaranya
menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit. Meskipun dalam
prakteknya penerbit Commercial Paper tidak dengan jaminan, namun dalam
pelaksanaanya sering kali Commercial Paper diterbitkan dengan back up fasilitas credit line dari
bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai Commercial Paper
yang diterbitkan disamping jaminan kemampuan likuiditas dan kemampuan
memperoleh laba perusahaan.
Kelebihan
Commercial Paper bagi penerbit dan investor adalah dapat dipindah
tangankan atau diperjualbelikan sebelum waktu jatuh tempo melalui
lembaga-lembaga keuangan lainnya misalnya discount houses atau merchant bank. Disamping
itu, deposito berjangka selalu diterbitkan dengan atas nama sementara
CD atas tunjuk. Di Indonesia, CD diterbitkan oleh bank-bank umum atas
dasar diskonto.
Sebagaimana
telah disebutkan bahwa CD merupakan instrumen keuangan yang dapat
diperjualbelikan dalam pasar uang sehingga untuk melindungi pemegangnya
diperlukan keseragaman bentuk, isi dan redaksinya.
Sesuai ketentuan Bank Indonesia warkat CD harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Pada halaman depan sekurang-kurangnya dicantumkan :
a) Kata-kata “Sertifikat Deposito”
b) Nomor seri dan nomor urut
c) Nama dan tempat kedudukan penerbit
d) Nilai nominal dalam rupiah
e) Tanggal dan tempat penerbitan
f) Tingkat bunga atau diskonto
g) Pernyataan bahwa penerbit mengikat diri untuk membayar sejumlah uang tertentu dalam rupiah pada tanggal dan tempat tertentu.
h) Tanda tangan direksi atau pejabat yang berwenang dari penerbit.
i) Tanda tangan pejabat dari kantor cabang di tempat CD diterbitkan.
2. Pada halaman belakang dicantumkan klausul yang sekurang-kurangnya menyatakan bahwa :
a) Penerbit menjamin sertifikat deposito dengan seluruh harta dan piutang.
b) CD dapat diperjualbelikan dan dapat dipindahkantagankan dengan cara penyerahan.
c) Pelunasan dilakukan pada tanggal jatuh tempo atau sesudahnya dengan menyerahkan kembali warkat sertifikat deposito.
Ü Banker’s Acceptance
Banker’s
Acceptance atau disingkat BA merupakan salah satu instrumen pasar uang
yang telah dikenal sejak lama. Pada mulanya BA tercipta melalui
perdagangan luar negeri. BA dapat dipindahtagankan sebagaimana halnya
dengan Commercial Paper. Oleh karena itu dapat dijadikan sebagai
instrumen pasar uang. Pada prinsipnya BA memberikan alternative untuk
memperoleh kredit, terutama pada saat barang-barang dikapalkan untuk
segera dikirimkan ke luar negeri.
Banker’s
Acceptance adalah wesel berjangka yang ditarik oleh seorang eksportir
atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau
membeli valuta asing. Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan
menstempel dengan kata “Accepted” di atas wesel tersebut.
Ü Bill of Exchange
Bill
of Exchange atau wesel adalah suatu perintah tertulis tak bersyarat
yang ditunjukan oleh seseorang kepada pihak lainnya untuk membayar
sejumlah uang pada saat diperlihatkan atau pada tanggal tertentu kepada
penarik atau order atau pembawa.
Dalam
kaitanya dengan penarikan wesel ini beberapa ketentuan menurut pasal
100 Kitab Undang-undang Hukum Perdagangan (KUHP) yang perlu diperhatikan
yaitu surat wesel berisikan hal-hal sebagai berikut :
a) Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
b) Nama orang yang harus membayar
c) Penetapan hari bayar
d) Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan
e) Nama orang atau pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran
f) Tanggal dan tempat surat wesel ditarik
g) Tanda tangan yang mengeluarkannya
Penarikan
wesel ini biasanya selalu didahului dengan adanya transaksi jual beli
barang. Penjual akan menjadi penarik wesel dan pembeli barang sebagai
tertarik. Jangka waktu jatuh tempo wesel ini umumnya berkisar 8 hari
sampai dengan 180 hari. Pada prinsipnya Bill of Exchange ini akan
berubah menjadi Banker’s Acceptance apabila telah diakseptir oleh bank,
oleh karena itu wesel ini dapat diperjualbelikan secara diskonto.
Ü Repurchase Agreement
Repurchase
atau sering disebut Repo adalah transaksi jual beli surat-surat
berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali
surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga
yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Surat-surat berharga yang
biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah
surat-surat yang dapat diperjualbelikan secara diskonto.
v Sedangkan instrumen yang dipergunakan dalam pasar uang di Indonesia saat ini yaitu sebagai berikut :
Ü Sertifikat Bank Indonesia
Sertifikat
bank Indonesia atau SBI pada prinsipnya adalah surat-surat berharga
atas tunjuk dalam rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai
pengakuan utang berjangka waktu pendek dan dapat diperjualbelikan dengan
diskonto. SBI pertama kali diterbitkan pada tahun 1970 dengan sasaran
utama untuk menciptakan suatu instrumen pasar uang yang hanya
diperdagangkan antara bank.
Namun
setelah dikeluarkannya kebijaksanaan yang memperkenankan yang
memperkenankan bank-bank menerbitkan sertifikat deposito pada tahun
1971, dengan terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia, maka
SBI tidak lagi diterbitkan karena sertifikat deposito dianggap akan
dapat menggantikan SBI. Oleh karena itu, SBI sebenarnya hanya sempat
beredar kurang lebih 1 tahun. Namun sejalan dengan berubahnya pendekatan
kebijaksanaan moneter pemerintah terutama setelah deregulasi perbankan 1
Juni 1983, maka Bank Indonesia kembali menerbitkan SBI sebagai
instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan
kontraksi moneter.
Ü Surat Berharga Pasar Uang
Surat
Berharga Pasar Uang ( SBPU ) adalah surat berharga jangka pendek yang
dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia (BI) atau
lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI. SBPU diperkenalkan oleh BI sejak
Februari 1985. Sama halnya dengan SBI yang disamping berfungsi sebagai
piranti pasar uang juga merupakan instrument operasi pasar dalam rangka
ekspansi moneter oleh Bank Indonesia dengan menetapkan tingkat diskonto
SBPU. Dalam hubungan ini pembeli SBPU oleh BI dilakukan sesuai dengan
kebutuhan moneter.
Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya; SBPU dapat dibagi sebagai berikut :
1. Surat sanggup yang dapat berupa:
a) Surat Sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu.
b) Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
2. Surat Wesel yang yang dapat berupa:
a) Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan di akseptir oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu.
b) Surat wyang ditarik oleh nasabah bank dan akseptir oleh bank dalam rangka transaksi tertentu.
c) Surat
Wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan akseptir oleh bank dalam
rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.
Ü Call Money
Pasar uang antar bank atau sering juga disebut Interbank Call Money Market merupakan
salah satu sarana penting untuk mendorong pengembangan pasar uang.
Pasar Uang antara bank pada dasarnya adalah kegiatan pinjaman meminjam
dana antara satu bank dengan bank lainnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pasar
uang pada prinsipnya merupakan sarana alternative khususnya bagi
lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan dan
peserta-peserta lainnnya tidak dalam memenuhi kebutuhan jangka pendeknya
maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan
likuiditasnya. Pasar uang dimaksudnya secara tidak langsung sebagai
sarana pengendali moneter oleh para penguasa moneter dalam melaksanakan
operasi pasar terbuka. Di Indonesia, pelaksanaan operasi pasar terbuka
oleh Bank Indonesia dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Bank
Indonesia atau SBI dan Surat Berharga Pasar Uang atau SBPU. SBI sebagai
instrument dalam melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk tujuan
kontraksi moneter. Sementara SBPU berfungsi sebagai instrumen Ekspansi
moneter.
3.2 Saran
Pasar
uang sangat dibutuhkan dalam sistem perekonomian karena banyaknya
lembaga atau perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang
tidak sesuai antara inflows dan outflows. Misalnya,
perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada
waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang dan menutupi biaya
operasionalnya. Untuk mengatasi masalah tersebut perusahaan pada saat
kas nya mengalami defisit sementara dapat memasuki pasar uang sebagai
peminjam dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki
surplus dana. Selanjutnya pada saat mengalami surplus dana perusahaan
menjadi kreditur dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada
membiarkan dananya tak terpakai atau idle. Oleh karena itu, pasar
uang berfungsi untuk menjembatani adanya kesenjangan antara penerimaan
dan pengeluaran dana, menutup kekurangan dengan pinjaman jangka pendek
apabila pengeluaran dana melebihi penerimaan dan penyediaan outle
investasi untuk memperoleh pendapatan bunga bagi unit yang penerimaannya
melebihi pengeluaran.
DAFTAR PUSTAKA
Bank of England and City Communication Centre, Money for Bussines. London : Bank of England, 1983.
Bank Indonesia. Pengembangan Pasar Uang serta SBI dan SBPU di Pasar Sekunder. Paper, Jakarta. 1989.
Bank Indonesia, Laporan Tahunan, 1998/1999, Statistik BPR, Urusan BPR 1997.
Direktorat Lembaga Keuangan, Kebijakan di Bidang Lembaga Pembiayaan, Jakarta, 1990.
Graddy, Duane B, Et AI, Commerscial Banking and The Financial Service Industry, Virginia Reston Publishing, 1985.
Jusuf, Jopie. Panduan Dasar untuk Account Officer. Jakarta : Intermedia, 1992.
Siamat, Dahlan. Eurocurrency Market dalam Perbankan, Infobank, 1987.
Manajemen Bank Umum. Jakarta : Intermedia, 1992
Tidak ada komentar:
Posting Komentar